Workshop Pendayagunaan Dana ZISWAF
Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak (mustahiq) guna menjamin kebutuhan pokoknya;
Bahwa di berbagai daerah di Indonesia terdapat beberapa daerah yang masih sulit memperoleh akses terhadap air bersih yang dapat langsung dikonsumsi dan sanitasi untuk menjamin kesehatan mereka hingga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare yang diakibatkan oleh kekurangan air atau oleh air yang tercerman.
Bahwa dalam penyaluran harta zakat, ada pertanyaan mengenai kebolehan perluasan manfaat harta zakat agar lebih dirasakan kemanfaatannya bagi banyak mustahiq dan dalam jangka waktu lama, yang salah satunya dalam pembangunan saranan air bersih dan sanitasi di daerah yang membutuhkan.
Firman Allah SWT:
KEWAJIBAN ZAKAT:
QS. At-Taubah:103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
PENERIMA ZAKAT:
QS. At-Taubah: 60
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Firman Allah SWT yang menerangkan posisi penting air bagi kehidupan, baik bagi manusia, hewan maupun tumbuhan:
QS. Al-Anbiya:30
"...dan dari air Kami jadikan semua yang hidup..."
QS. Al-Sajdah:27
"Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu dengan air itu Kami tumbuhkan tanaman yang darinya binatang-binatang mereka dan diri mereka makan. Tidakkah mereka memperhatikan?"
QS. Fathir:27
"Apakah kamu tidak melihat bahwa Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya?"

Posting Komentar