Jakarta, bimasislam --- “Pemerintah melibatkan instansi terkait dalam mensosialisasikan prosedur penyelesaian tanah dengan karakteristik khusus seperti tanah wakaf dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Meski demikian dibutuhkan sikap peduli dan proaktif dari semua pihak, baik masyarakat maupun instansi.” Demikian disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Tanah Dengan Karakteristik Khusus, Tegakan dan Konsinyasi Pada Proses Pengadaan Tanah PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pertemuan FGD (4/9) dihadiri Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari, serta Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Qoswara. LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara. LMAN melakukan perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah (land bank) dalam rangka mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Fuad Nasar menjelaskan aset wakaf yang kena proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan dan lainnya menurut aturan ditukar dengan tanah dan bangunan sesuai peruntukan wakaf semula. “Dalam proses tersebut, permohonan tukar-menukar harta benda wakaf diajukan oleh nazhir wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu untuk tukar-menukar tanah wakaf dengan alasan kepentingan umum dengan luas sampai dengan 5.000 m2. Nazhir wakaf wajib melampirkan kelengkapan persyaratan, di antaranya bukti hak milik wakaf yang sah, yaitu Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) atau sertifikat wakaf.” ungkapnya.
Sosialisasi regulasi menyangkut perlindungan dan penyelesaian ruislag tanah wakaf dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional terus dilakukan secara intensif. Pada bulan September telah dilaksanakan sosialisasi di Semarang dan Surabaya lewat kerjasama lintas sektoral, dikoordinir oleh Sekretariat Wakil Presiden RI dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agama dalam hal ini Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengapresiasi dukungan terpadu dan kerjasama lintas sektoral dalam mengawal perlindungan dan penyelesaian ruislag tanah wakaf di sejumlah lokasi proyek strategis nasional (PSN).
Di depan para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dari seluruh Indonesia, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengemukakan kelancaran proses penyelesaian ruislag tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah ditentukan oleh kelengkapan persyaratan dokumen. Hal ini harus menjadi perhatian para nazhir wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan satuan kerja (satker) pengadaan tanah proyek-proyek pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menyangkut prinsip pengamanan dan pemanfaatan harta benda wakaf, Fuad Nasar menjelaskan, “Secara prinsip, wakaf harus kembali menjadi wakaf, aset wakaf tidak boleh dijual, hilang atau berkurang nilai dan manfaatnya. Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa izin tukar-menukar harta benda wakaf (ruislag) dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) untuk tanah dengan luasan sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) diberikan mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sementara itu tukar-menukar harta benda wakaf dalam pengadaan tanah dengan alasan kepentingan umum dengan luasan di atas 5.000 m2 dan semua tukar-menukar harta benda wakaf dengan alasan di luar kepentingan umum harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama.
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Keputusan Dirjen Nomor 659 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf. Pedoman Teknis wajib dipedomani oleh seluruh pejabat Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan pihak terkait dalam proses izin tukar menukar harta benda wakaf sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Fuad Nasar menekankan, “Tanah wakaf yang hendak dibebaskan untuk proyek pemerintah harus menggunakan prosedur tukar-menukar atau ruislag. Setiap izin tukar-menukar harta benda wakaf diproses oleh Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia pusat atau BWI perwakilan sesuai klasifikasinya.
Menyangkut pensertipikatan wakaf atas tanah pengganti, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menjelaskan bahwa instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf wajib mengajukan permohonan sertipikat wakaf atas nama nazhir terhadap tanah pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota paling lama 10 hari kerja sejak memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atau Kakanwil Kementerian Agama Provinsi.”
Penulis : Mnfs
Editor : Mnfs
Foto : bimasislam
